Wednesday, March 28, 2012

Jumlah Mobil Pemadam Kebakaran Belum Mencukupi

Pemkab Bandung sudah layak membentuk Dinas Pemadam Kebakaran mengingat cakupan wilayah 31 kecamatan dan intensitas kasus kebakaran yang tinggi mencapai lebih dari 200 kebakaran tiap tahunnya.
Setidaknya, tiap kecamatan seharusnya memiliki satu mobil pemadam kebakaran sehingga pemadaman api tak perlu menunggu.
“Sampai saat ini pemadam kebakaran berstatus Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Permukiman Tata Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) sehingga pelayanannya tak bisa optimal,” kata Sekretaris Pansus III DPRD Kab. Bandung, Aep Saefullah, di gedung DPRD Kab. Bandung, Rabu (28/3/12).
Aep mengatakan, pembentukan Dinas Kebakaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2009. Kota Bandung juga sudah memiliki Dinas Kebakaran meski wilayahnya tak seluas Kab. Bandung. “Saat ini UPTD Pemadam Kebakaran berjumlah tiga buah yakni di Soreang, Ciparay, dan Rancaekek dengan jumlah mobil pemadam rata-rata dua buah per UPTD. Tentu jumlah mobil kebakaran tak sebanding dengan kasus kebakaran 

No comments:

Post a Comment